243.880 KTP Harus Dikumpulkan Cagub Kalsel Independen | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 31 Oktober 2019

243.880 KTP Harus Dikumpulkan Cagub Kalsel Independen


BERITABANJARMASIN.COMMenjelang Pilgub 2020 mendatang, KPU Kalsel mempersiapkan tahapan beserta mekanisme yang dimulai. Termasuk syarat untuk cagub jalur independen.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah memaparkan jumlah DPT terakhir se-Kalsel sebanyak 2.869.166 pemilih. Jika ingin maju sebagai calon gubernur jalur independen, maka harus mendapat dukungan 8,5% dari jumlah DPT, yaitu 243.880 orang. Artinya syarat jumlah dukungan pencalonan perseorangan harus didukung paling sedikit 243.880 orang. "Syarat jumlah minimal dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir," jelasnya, kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (31/10/2019).

Penduduk yang tercantum dalam DPT pemilu terakhir dan/atau penduduk yang tidak tercantum dalam DPT pemilu terakhir tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih di wilayah Kalsel dapat memberikan dukungan. "Dukungan dalam bentuk surat pernyataan dukungan disertai salinan KTP-el atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," urainya.

Sementara itu, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalsel. Atau jumlah dukungan paling sedikit tersebar di tujuh kabupaten/kota. "Dukungan hanya dapat diberikan kepada satu bakal pasangan calon perseorangan," tegas dia.

Tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sesuai jadwal mulai tanggal 16 - 18 Juni 2020. Jadwal penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel kepada KPU Kalsel mulai tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan 3 Maret 2020.

Setelah menerima penyerahan dukungan, KPU Provinisi Kalsel akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, penelitian administrasi, kemudian hasil penelitian administrasi disampaikan kepada pasangan calon yang bersangkutan.

Jika ada perbaikan dukungan, paslon menyerahkan perbaikan syarat dukungan untuk kemudian dilakukan penelitian jumlah minimal perbaikan dan penelitian administrasi perbaikan. "Setelah itu dilakukan penelitian faktual syarat dukungan," tutupnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner